Tampilkan postingan dengan label Komisi I. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi I. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Januari 2018

Politisi PDI-P: Tak Perlu Mengadu Panglima TNI Yang Baru Dan Lama


Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai, langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan rotasi yang dilakukan Panglima TNI sebelumnya tidak perlu dipermasalahkan.
Ia yakin, Hadi punya pertimbangan matang sebelum menganulir keputusan yang dikeluarkan Jenderal Gatot Nurmantyo itu.
"Tentunya sebagai Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi mengetahui apa yang dibutuhkannya untuk bisa menjalankan roda organisasi TNI secara optimal," kata Charles kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2017).
Charles mengatakan, setiap pemimpin pasti memiliki metodologi dan cara kerja sendiri dalam memimpin. Oleh karena itu, menurut dia, wajar saja jika Marsekal Hadi memiliki kebebasan untuk melakukan perombakan sesuai kebutuhan organisasi yang dipimpinnya, selama hal itu tidak melanggar aturan.
"Jadi, masalah ini sudah tidak perlu menjadi polemik dan diperdebatkan lagi. Tidak perlu juga mengadu-adu antara panglima baru dengan panglima yang lama," kata Politisi PDI-P ini.
Charles meminta semua pihak untuk membiarkan Gatot pensiun dengan tenang tanpa diganggu hiruk-pikuk dan kegaduhan politik.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan keputusan panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, tentang mutasi sejumlah perwira tinggi TNI.
Surat yang diterbitkan Gatot bernomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember dianulir lewat penerbitan surat keputusan baru dari Panglima Hadi bernomor Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember.
Dalam surat keputusan yang diteken pada akhir masa jabatannya sebagai Panglima TNI, Gatot Nurmantyo memutasi 85 perwira tinggi TNI.
Namun, melalui surat keputusan baru ini, rotasi terhadap 16 perwira tinggi TNI yang sebelumnya dilakukan Gatot dinyatakan tidak ada.
Salah satu perwira tinggi yang batal dirotasi adalah Letjen TNI Edy Rahmayadi.
Edy sebelumnya dirotasi Gatot dari jabatan Pangkostrad menjadi Perwira Tinggi Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini. Namun, rotasi itu dinyatakan tidak ada dan Edy tetap menjabat Pangkostrad.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beralasan, keputusan mutasi tersebut diambil atas dasar kebutuhan dan tantangan organisasi.
Sumber : Kompas

Selasa, 26 Desember 2017

AS Dinilai Langgar Hukum Internasional Akui Yerusalem Ibu Kota Israel


Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinilai melanggar hukum internasional karena memberikan pengakuan atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Indonesia pun diminta bersikap tegas atas sikap AS itu. 

"Tindakan Presiden Trump mengumumkan pengakuan AS atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel melanggar hukum internasional dan membahayakan proses perdamaian di Timur Tengah," kata anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris kepada detikcom, Kamis (7/12/2017). 

Dikatakannya, Dewan Keamanan PBB dalam beberapa dekade terakhir sudah mengeluarkan berbagai resolusi yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas sebagian wilayah Yerusalem ilegal. 

 
"Sebuah Resolusi DK PBB itu final dan mengikat bagi seluruh negara anggota PBB termasuk Amerika Serikat," kata Charles.

Charles menyebut DK PBB pernah mengeluarkan Resolusi 242 tahun 1967 yang memerintahkan Israel untuk mengembalikan wilayah-wilayah yang direbutnya melalui perang termasuk Yerusalem. 
Baca juga : Anggota Komisi I Apresiasi Jokowi Tunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto Calon Panglima TNI

"Lalu ada Resolusi 476 DK PBB tahun 1980 dimana PBB tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memerintahkan seluruh negara anggota PBB untuk memindahkan kedutaan besarnya dari kota Yerusalem. Buntutnya tidak ada satu negara pun hari ini yang memiliki kedutaan besar di Yerusalem," tegasnya. 

"Pemerintah RI harus segera mengutuk langkah AS yang memberikan pengakuan atas Yerusalem sebagai Ibu Kota negara Israel," sambungnya. 

Di dalam forum PBB, Indonesia diminta harus menyuarakan dan mengingatkan agar resolusi-resolusi DK PBB terkait Yerusalem bisa ditegakkan. Bahkan, lanjut Charles, Indonesia bisa berperan dalam menggalang negara-negara anggota PBB untuk menginisiasi sebuah resolusi dalam forum Sidang Umum PBB yang menegaskan kembali bahwa Yerusalem bukan Ibu Kota Israel. 

"Langkah terakhir Trump ini sangat membahayakan proses perdamaian yang sudah diupayakan selama puluhan tahun. Bahkan ini bisa menjadi amunisi tambahan bagi kelompok-kelompok yang kerap membajak isu Palestina untuk menyebarkan paham radikal dan melakukan aksi-aksi terorisme," kata Charles.
Sumber : Detik

Minggu, 10 Desember 2017

Anggota Komisi I Apresiasi Jokowi Tunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto Calon Panglima TNI


Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo memilih Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI.
Hadi akan menggantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang memasuki masa pensiun pada Maret 2018.
"Keputusan itu sudah mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa posisi Panglima TNI sebaiknya dijabat secara bergantian dari tiap-tiap matra, yang sedang atau menjabat kepala staf angkatan," ujar Charles melalui pesan singkat, Senin (4/12/2017).
Keputusan Presiden tersebut dinilai sebagai langkah cepat dalam menjawab tantangan dan kebutuhan mendesak soal pertahanan negara.
Charles berharap, Hadi dapat melanjutkan agenda reformasi di tubuh TNI dan TNI menjadi semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.
"TNI harus selalu sigap dalam menjawab setiap perubahan yang terjadi begitu cepat seperti geopolitik, geoekonomi, geostrategi kawasan dan persaingan global. Publik juga berharap agar pemerintahan Jokowi bisa segera merealisasikan Indonesia sebagai poros maritim dunia," ujar Charles.
Jelang tahun politik 2018 dan 2019, Charles sekaligus berharap agar Hadi dapat memastikan netralitas TNI.
Komisi I DPR selanjutnya akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Hadi. Namun, ia belum dapat memastikan jadwalnya. Pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Sumber : Kompas

Kamis, 30 November 2017

Menyangkut Keamanan Negara, UU Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan


Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, hingga saat ini belum rencana DPR untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Apalagi, RUU tersebut sama sekali belum dibahas untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Belum (masuk prolegnas). Namun, kami akan melihat kebutuhan mendesak terkait persoalan ini. Apalagi, jika ini menyangkut keamanan negara," ujar Charles di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (27/11).
Terkait dengan sikap pemerintah untuk penuntasan RUU Perlindungan Data Pribadi (data protection and privacy act), Charles mengatakan, saat ini soal itu masih berpegang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, tertanggal 1 Desember 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, pemerintah dapat menerapkan sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin apabila terjadi pelanggaran. Menurut politisi PDIP itu, variable yuridiksi virtual terhadap perlindungan data pribadi dengan program registrasi ulang kartu prabayar diperlukan untuk membuat regulasi keamanan dan perlindungan data privasi, khususnya dalam transaksi daring.
Sampai saat ini, Indonesia belum mempunyai undang-undang yang khusus mengatur dan menjamin perlindungan data pribadi, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
"Harus ada koordinasi terkait kementerian-kementerian yang menyangkut itu semua. Data digital, termasuk regulasi di dalamnya adalah domain Kemkominfo. Terkait data kependudukan, domain Kemdagri, dan terkait keamanan juga Kementerian Pertahanan, terkait regulasi BSSN domainnya Kementerian Koordinator Polhukam, dan Kemkumham," katanya.
Sumber : BeritaSatu

Senin, 20 November 2017

Politisi PDI-P: Di Era Jokowi, Kerja Sama TNI-Polri Makin Baik


Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, memuji sinergi TNI dan Polri di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, kerja sama kedua institusi tersebut dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat semakin baik.
"Di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, TNI dan Polri bisa melakukan kerja-kerja bersama yang baik dan mencapai banyak hasil, terutama dalam operasi pengamanan dan menjaga kedaulatan negara," kata Charles dalam keterangan tertulis, Minggu (19/11/2017).
Hal ini disampaikan Charles menanggapi keberhasilan tim gabungan TNI-Polri mengevakuasi warga dua desa di Mimika, Papua, yang ditahan kelompok bersenjata. Charles mengapresiasi keberhasilan tersebut.
"Sinergi TNI-Polri membebaskan sandera dari kelompok bersenjata di Papua patut diapresiasi. Ini adalah bentuk kerja sama kelas satu yang telah menyelamatkan nyawa ratusan anak bangsa," ujarnya.
Politisi PDI-P ini berharap, kerja sama yang baik antara TNI-Polri ini bisa terus dipertahankan. Dengan begitu, kedua institusi bisa terus menjamin berlangsungnya keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Rakyat Indonesia tentunya mengharapkan soliditas dan sinergi TNI-Polri bisa terus berjalan dengan baik. Soliditas kedua institusi inilah yang akan menjamin Indonesia aman," katanya.
Petugas gabungan TNI-Polri sukses mengevakuasi 345 warga di Desa Kimbely dan Utikini, Papua, Jumat (17/11/2017) siang.
Proses evakuasi yang berlangsung dari pukul 11.00 WIT hingga 12.00 WIT itu diwarnai kontak tembak dengan kelompok bersenjata.
Sumber : Kompas

Politikus PDI Perjuangan Minta Pelaku Presekusi Dihukum Berat


Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengapresiasi Polresta Tangerang atas keberhasilan penangkapan pelaku presekusi oleh anak muda di Cikupa, Tangerang.
Hal ini terkait sebuah video yang menggambarkan pria dan wanita ditelanjangi oleh para pelaku hingga viral di media sosial.
"Dalam kesempatan ini saya ingin memberikan dukungan kepada Polres agar konsisten dalam penanganan kasus ini," kata Charles kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pelaku persekusi harus diproses hukum dengan ancaman pidana seberat-beratnya.
Begitu juga orang-orang yang mengambil video dan menyebarkannya.
Menurutnya, pelaku presekusi, harus dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban.
"Hal ini mengirimkan pesan kepada publik bahwa masyarakat tidak punya hak untuk main hakim sendiri," katanya.
Charles menambahkan, proses hukum terhadap para pelaku akan mencerminkan profesionalitas Polri yang tentunya diharapkan oleh masyarakat Indonesia.
"Saya percaya lembaga Polri saat ini sudah banyak kemajuan khususnya dalam hal profesionalitas dan etos kerja. Ibi dbuktikan juga dengan meningkatnya persepsi publik yang positif terhadap Polri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tangerang AKBP Sabilul mengungkapkan, ada enam orang yang ditangkap dalam kasus presekusi itu.
Mereka antara lain yakni berinisial C, E, dan A. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang.
"Polres Tangerang akan proses hukum pelaku penganiayaan atau pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP dan atau 335 KUHP yang menyebabkan korban luka-luka sesuai dengan hasil rekaman video yang sudah viral di Medsos," kata Sabilul.
Sumber : Tribunnews

Asuka Car TV-ATSDI Desak Pemerintah Digitalisasi Penyiaran


Asuka Digital Car TV didukung oleh Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) mendesak pemerintah untuk segera mensahkan revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Dengan disahkan revisi UU tersebut, maka akan menjadi landasan utama proses migrasi penyiaran televisi analog menjadi digital.
Payung hukum sangat diperlukan saat ini. Banyak stasiun-stasiun tv yang ingin berinvestasi lebih menjadi terhambat karena tidak adanya payung hukum. Dan kalau payung hukumnya tidak ada, maka tidak bisa siaran, membuat rakyat tidak dapat menikmati. Oleh karena itu diharapkan pemerintah segera mengesahkan RUU penyiaran TV Digital di Indonesia, agar masyarakat dapat menikmati juga” kata Erik Limanto, Direktur Utama Asuka Car TV saat Talkshow TV Digital Indonesia di Jakarta, Kamis (3/11).
Menurut Erik, belum disahkan revisi UU ini, banyak pihak pun jadi saling menunggu dan menjadi terhambat. Terhambat baik dari sisi sosialisasi pengedukasian kepada masyarakat, pengembangan usaha kepada pengusaha dalam negeri, maupun industri-industri sekitar yang terkena dampak domino effect.
“Kami menyuarakan dukungan dan mendorong kemajuan bangsa ini untuk bermigrasi segera dari televisi analog ke digital. Banyak pihak pun sebelum RUU disahkan, mereka telah mempersiapkan langkah yang akan dilakukan apabila meja hijau telah berbicara dan payung hukum ditetapkan,” ujar Erik.
Dia mengungkapkan, belum adanya payung hukum digitalisasi penyiaran ini bisa digolongkan menjadi isu yang serius bagi pihak pemerintah, karena lebih dari 120 negara telah berhasil melakukan Analog Switch Off(ASO) dan berhasil di negaranya menjadi lebih maju dibidang teknologi pertelevisiannya.
“Pokok masalah ini sudah menjalani proses sampai sekitar 10 tahun dan tak kunjung selesai sampai saat ini. Sebenarnya, Apakah yang menjadi hambatan selama ini?” tanya Erik.
Selanjutnya, hingga saat ini digitalisasi penyiaran di Indonesia belum banyak diketahui umum. Salah satunya karena kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai contoh, Banyak kali Asuka Car TV, TV Digital mobil terkemuka Indonesia, mengadakan pameran resmi di acara yang terselenggara di Ibukota, pengunjung yang datang masih menanyakan pertanyaan seputar perbedaan antara televisi digital dan analog serta keunggulan bila mereka menggunakan digital.
“Misi kami untuk membantu mengedukasi masyarakat luas dan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya digital serta keuntungan dari migrasi pertelevisian ini. Selain itu juga agar bisa mendukung dan mendorong stasiun televisi lainnya untuk melakukan peralihan dan perluasan lingkup siaran hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia, serta menggaungkan kebutuhan digitalisasi TV Indonesia yang sudah sangat mendesak, supaya mendapat perhatian khusus dari pemerintah maupun masyarakat,” tegas Erik.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar menuturkan, digitalisasi penyiaran adalah sebuah keniscayaan. Hampir semua negara sudah menerapkan penyiaran digital. Oleh karena itu, dia meminta supaya pemerintah dan juga DPR segera memastikan payung hukum yang jelas, sehingga tidak membuat pelaku industri bingung.
“Demokratisasi penyiaran ada dua, diversity of content dan diversity of ownership. Dan itu akan terimplementasikan, ketika era digitalisasi penyiaran ini terwujud. Karena memang beragam konten dan lainnya. Tidak didominasi oleh konten konten yang hari ini pun menurut catatan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) masih dalam tanda kutip. Jadi saya sepakat, kita sebagai LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) kita fokus saja ke konten, karena lewat konten masa depan bangsa dan negara akan terlihat,” tutur Eris.
Lebih jauh, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris memastikan akhir 2017, revisi UU (Undang-Undang) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran akan disahkan dan segera diundangkan. Dengan diundangkan revisi UU tersebut, maka akan menjadi landasan utama proses migrasi penyiaran televisi analog menjadi digital.
Menurut Charles, poin-poin alot terkait revisi UU tersebut sudah diputusakan di Baleg (Badan Legislasi). Tinggal menunggu rapat pleno mini untuk meminta pandangan dari fraksi-fraksi di DPR, dan setelah itu langsung diputuskan untuk diundangkan.
“Tinggal tunggu rapat pleno terakhir. Jadi, tinggal selangkah lagi. Saya optimis, akhir tahun ini sudah bisa diundangkan, sehingga tahun depan yang analog sudah bisa di switch off, dan menjadi digital,” kata Charles.
Charles menjelaskan, tarik ulur revisi UU yang sudah memakan waktu 10 tahun ini, disebabkan terdapat banyak kepentingan stakeholder yang berseliweran di dalamnya. Selain itu, karena frekuensi adalah sumber daya yang terbatas dan harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk kepentingan publik, maka pembahasannya pun perlu hati-hati dan memakan waktu yang cukup lama.
“Banyak kepentingan di dalamnya, sehingga pemabahasannya agak lambat. Pembasahan UU penyiaran ini merupakan yang terlama, karena memakan waktu 10 tahun. Ini masuk dalam sejarah pemabahasan revisi di DPR,” ujar Charles.
Sumber : BeritaSatu

DPR Janjikan RUU Penyiaran Rampung Tahun Ini


Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang masih dalam pembahasan DPR menyisakan sebuah kegelisahan besar.
Perkembangan penyiaran Indonesia sudah tertinggal dengan negara lainnya. Perlu diketahui, di Asia Tenggara tinggal Indonesia dan Myanmar yang belum beralih ke digitalisasi penyiaran.
Belum lagi para pelaku TV digital yang sudah tak sabar menggunakan konten digital yang selama ini sudah bosan dengan ujicoba tanpa ada realisasi penyiaran.
"Cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat dalam ekonomi digital tidak akan terwujud," tandas Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi, Diani Citra di sela-sela diskusi 'Televisi Digital Indonesia, Terlambat atau Diperlambat' di di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Sependapat dengan Citra, Eris Munandar, Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) malah melihat masih menggantungnya penyelesaian RUU Penyiaran ini sengaja diperlambat.
"Kalau bilang diperlambat, saya rasa benar. Kami khawatir jika DPR terus menunda pengesahan RUU Penyiaran hingga tahun depan, bahaya itu. Jelang 2019 anggota DPR sudah sibuk mempersiapkan Pemilu Legislatif dan Presiden.
Mereka akan sibuk di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya masing-masing," ujar Eris.
Saat ditanya adakah keterlibatan pengusaha dalam tarik menariknya pengesahan RUU Penyiaran ini, keduanya membenarkan.
"Ya, ada tarik menarik kepentinga pengusaha disini," tandas Citra.
Bahkan Eris mengaku sempat bingung dengan munculnya istilah 'Hybrid' saat DPR akan mengambil keputusan apakan akan menggunakan single atau multi mux operator sebagai penyelenggara infrastruktur multipleksing digital.
"Saya nggak tahu istilah itu muncul darimana. Padahal waktu itu opsinya cuma dua, single atau multi mux operator," tandas Eris.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris juga tak menampik adanya kepentingan tertentu yang bermain dalam penetapan RUU Penyiaran ini.
"Ada beberapa fraksi yang memang terlihat sengaja mengulur-ulur. Tapi saya optimis ini akan selesai di akhir tahun ini. Saat ini pembahasan sudah sampai di Badan Legislatif (Baleg) sudah mengarah pada single mux. Selangkah lagi akan ke paripurna," jelas Charles.
Ia juga mengingatkan jika operator dan pelaku industri penyiaran agar fokus pada persiapan konten.
"Jangan jadi juragan frekuensi," tegas Charles.
Sumber : Warta Kota

Anggota Komisi I Minta AS Jelaskan Alasan Larangan Masuk Terhadap Panglima TNI


Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta Pemerintah AS menjelaskan alasannya melarang Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ke negara tersebut.
Menurut Charles, persoalan insiden Panglima TNI bukan terkait pencabutan izin masuk ke Amerika Serikat.
"Pemerintah AS harus menjelaskan ke pemerintah Indonesia Otoritas mana di AS yang meminta pihak CBP untuk menolak entry bagi Gatot dan dengan alasan apa," ujar Charles Honoris kepadaTribunnews.com, Senin (23/10/2017).
Politikus PDIP itu menilai larangan masuk tersebut dikeluarkan secara mendadak.
Menurut Charles, insiden yang dialami Gatot Nurmantyo dapat dilihat sebagai penolakan terhadap pemerintah Indonesia.
Apalagi, tegas dia, Panglima TNI berangkat ke AS atas undangan dari otoritas pertahanan Negera Paman Sam tersebut.
Dimana, Jenderal Gatot resmi mewakili pemerintah Indonesia.
Oleh karenanya, penjelasan resmi dari pemerintah AS dibutuhkan agar hubungan bilateral Indonesia-AS tidak terganggu.
"Bagaimanapun AS adalah mitra strategis bagi Indonesia khususnya di bidang perdagangan dan pemberantasan terorisme," tegasnya.
Amerika Serikat telah memastikan mencabut larangan atas kedatangan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Duta Besar AS di Indonesia ketika menggelar pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2017).
"Mereka menyampaikan larangan itu juga tidak ada, sudah dicabut dan Jenderal Gatot (sudah diperbolehkan) untuk melanjutkan kunjungannya ke AS," ujar Menlu Retno di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin.
Selain itu, melalui Wakil Dubes AS, Pemerintah AS secara resmi melayangkan permohonan maaf atas peristiwa pelarangan itu. Pemerintah AS, menurut Retno, mengakui bahwa kebijakannya itu menyebabkan ketidaknyamanan hubungan Indonesia-AS.
AS pun berharap Jenderal Gatot tetap datang ke Negara Abang Sam itu demi memenuhi undangan Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (AS) Jenderal Joseph F Dunford dalam acara Chiefs of Defense Conference on Countering Violent Extremist Organization pada 23-24 Oktober di Washington DC.
"Jadi mereka bilang, sangat menyambut baik kunjungan (Gatot) dan tidak ada pembatasan dalam bentuk apa pun, dan terdapat keinginan dari Jenderal Dunford untuk berkomunikasi dengan Panglima. Mereka sedang mengatur komunikasi tersebut," ujar Menlu Retno.
Gatot Nurmantyo dilarang masuk ke wilayah AS pada Sabtu (21/10/2017). Saat itu Panglima TNI beserta delegasi masih berada di Bandara Soekarno-Hatta dan hendak check in.
"Panglima TNI siap berangkat menggunakan maskapai penerbangan Emirates. Namun beberapa saat sebelum keberangkatan ada pemberitahuan dari maskapai penerbangan bahwa Panglima TNI beserta delegasi tidak boleh memasuki wilayah AS," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto di Kantor Panglima TNI, Jakarta Pusat, Minggu.
Padahal, saat itu, Gatot dan delegasi sudah mengantongi visa dari AS untuk hadir dalam acara Chiefs of Defense Conference on Countering Violent Extremist Organization.
Panglima TNI diundang secara resmi oleh Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (AS). Jenderal Joseph F. Dunford yang merupakan sahabat sekaligus senior.
Gatot telah melaporkan kejadian ini pada Presiden Joko Widodo, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Ia juga telah mengirim surat kepada Jenderal Dunford untuk mempertanyakan insiden tersebut.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Masudi menjelaskan, KBRI di Washington D.C telah mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri AS untuk meminta klarifikasi.
Menlu Retno juga sudah melakukan pembicaraan melalui telepon dengan duta besar AS untuk Indonesia. Kebetulan, Dubes AS tidak berada di Jakarta. Rencananya, Retno juga akan memanggil Wakil Dubes AS pada Senin (23/10/2017).
Permintaan maaf juga telah disampaikan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph Donovan.
Dalam pernyataan tertulis juga menyebutkan bahwa Kedutaan Besar Amerika akan memfasilitasi keberangkatan Gatot ke Amerika.
"Duta Besar Amerika Serikat Joseph Donovan telah meminta maaf kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi atas ketidaknyamanan yang dialami Jenderal Gatot," demikian pernyataan tertulis Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia yang dimuat di laman resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat, Minggu (22/10/2017).
Sumber : Tribunnews

Senin, 25 September 2017

Anggota Komisi I: Polemik Pembelian Senjata Harus Segera Diakhiri


Pernyataan Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto terkait pembelian senjata oleh Badan Intelijen Negara (BIN) sudah merupakan pernyataan sikap resmi dari pemerintah. Pernyataan Wiranto itu diharapkan dapat menyelesaikan polemik yang ada.
"Saya berharap dengan apa yang disampaikan Pak Wiranto tadi malam kegaduhan dapat segera diakhiri dan tidak ada polemik terkait hal ini lagi," ujar anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris di Jakarta, Senin (25/9).
Wiranto memastikan tidak ada pengadaan senjata ilegal. Pengadaan senjata yang diungkap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo adalah milik Badan Intelijen Negara (BIN). Jumlahnya juga bukan 5.000 pucuk, tetapi hanya 500 pucuk.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan penyampaian misinformasi oleh Panglima Jenderal Gatot Nurmantyo terkait upaya pembelian 5.000 senpi secara ilegal oleh institusi tertentu. Hal ini sudah menciptakan kegaduhan dan keresahan publik.
Menurut Charles, sebagai panglima TNI, tentunya Gatot harus bisa memilih dan memilah informasi apa saja yang layak disampaikan keluar.
"Saat ini kan sudah terbuka melalui pernyataan resmi Menko Polhukam bahwa ternyata institusi yang dimaksud oleh panglima TNI adalah BIN," katanya.
Charles mengatakan sangat tidak etis ketika seorang panglima TNI menyatakan akan menyerbu sebuah lembaga tinggi negara lainnya. Seharusnya, kata dia, Gatot sebagai pimpinan sebuah lembaga tinggi negara bisa berkoordinasi dengan baik dengan lembaga-lembaga lainnya untuk menyukseskan program kerja pemerintahan Jokowi.
Menjelang masa pensiun, saran Charles, Gatot bisa fokus menyelesaikan pekerjaan rumah tangga yang tersisa dalam upaya membangun dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas TNI.
"Fokus meninggalkan legacy yang baik sebagai seorang pimpinan TNI," katanya.
Sumber : BeritaSatu

Politisi PDI-P: Tidak Etis Panglima TNI Menyatakan Akan Menyerbu Lembaga Tinggi Negara


Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menyayangkan penyampaian misinformasi oleh Panglima TNI Gatot Nurmantyo terkait upaya pembelian 5000 senjata api secara ilegal oleh institusi tertentu. Terlebih ucapannya itu membuat kegaduhan.
"Hal ini sudah menciptakan kegaduhan dan keresahan publik. Sebagai Panglima TNI tentunya Pak Gatot harus bisa memilih dan memilah informasi apa saja yang layak disampaikan keluar," kata Charles kepada Kompas.com, Senin (25/9/2017).
Charles mengatakan, saat ini sudah terbuka melalui statement resmi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto bahwa ternyata institusi yang dimaksud oleh Panglima TNI adalah Badan Intelijen Negara. Pembelian senjata itu pun dilakukan secara legal untuk pendidikan di BIN.
"Sangat tidak etis ketika seorang Panglima TNI menyatakan akan menyerbu sebuah lembaga tinggi negara lainnya. Seharusnya Pak Gatot sebagai pimpinan sebuah lembaga tinggi negara bisa berkoordinasi dengan baik dengan lembaga-lembaga lainnya untuk mensukseskan program kerja pemerintahan Jokowi, bukan malah sebaliknya," ucap Charles.
Politisi PDI-P ini pun menyarankan, menjelang masa pensiun, Gatot bisa fokus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang tersisa dalam upaya membangun dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas TNI. Gatot, kata dia, harus fokus meninggalkan legacy yang baik sebagai seorang pimpinan TNI.
"Statement Pak Wiranto sudah merupakan pernyataan sikap resmi dari pemerintah. Saya berharap dengan apa yang disampaikan Pak Wiranto tadi malam kegaduhan dapat segera diakhiri dan tidak ada polemik terkait hal ini lagi," ucap Charles.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan, ada institusi yang berencana mendatangkan 5.000 pucuk senjata secara ilegal dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Indonesia. Gatot menyampaikan, TNI akan mengambil tindakan tegas jika hal tersebut dilakukan, tidak terkecuali apabila pelakunya berasal dari keluarga TNI bahkan seorang jenderal sekalipun.
Lebih lanjut, Gatot menegaskan, nama Presiden Jokowi pun dicatut agar dapat mengimpor senjata ilegal tersebut. "Mereka memakai nama Presiden, seolah-olah itu yang berbuat Presiden, padahal saya yakin itu bukan Presiden, informasi yang saya dapat kalau tidak A1 tidak akan saya sampaikan di sini. Datanya kami akurat, data intelijen kami akurat," kata dia.
Namun pernyataan Panglima itu dibantah Menkopolhukam Wiranto yang menjelaskan bahwa pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal ada institusi non-militer yang berencana mendatangkan 5.000 pucuk senjata secara ilegal adalah keliru. Yang benar, kata dia, institusi non-militer yang berniat membeli senjata itu adalah Badan Intelijen Negara (BIN) untuk keperluan pendidikan.
Jumlahnya pun tak mencapai 5.000 pucuk, tetapi hanya 500 pucuk. BIN juga sudah meminta izin ke Mabes Polri untuk pembelian senjata itu. Izin tak diteruskan ke TNI lantaran spesifikasi senjata yang dibeli BIN dari Pindad itu berbeda dengan yang dimiliki militer.
Sumber : Kompas

Kritik Ke Prabowo, PDIP: Jangan Gunakan Cara Murahan


Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengkritik Prabowo Subianto karena menganggap bantuan yang diberikan Indonesia untuk warga etnis Rohingya hanyalah bentuk pencitraan.
“Saya berharap tidak ada pihak-pihak yang menggunakan cara-cara murahan seperti menunggangi isu Rohingya untuk mendegradasi kerja-kerja pemerintahan Jokowi-JK,” kata Charles Honoris kepada wartawan, Minggu (17/9).
Menurut Charles, pemerintahan Jokowi sedang melakukan segala upaya yang dimungkinkan untuk segera menghentikan siklus kekerasan di Rohingya. Presiden Jokowi sudah mengirim Menlu Retno untuk menemui baik petinggi sipil maupun militer di Myanmar.
Di forum-forum internasional, kata Charles, pemerintah juga berupaya menggalang komunitas internasional untuk memberi tekanan kepada Myanmar agar kekerasan harus segera dihentikan.
“Lalu saya ingin kembali bertanya kepada pak Prabowo apa yang harus dikerjakan pemerintah tidak disebut pencitraan? Apakah harus mengirim pesawat tempur untuk mengebom Yangon? Apakah harus mengirimkan prajurit TNI ke Myanmar untuk melakukan invasi militer? Atau apa?” tanya Charles.
Menurutnya, Myanmar adalah negara berdaulat. Oleh karena it, intervensi militer harus melalui mekanisme hukum internasional seperti resolusi Dewan Keamanan PBB.
Charles menegaskan pemerintah sedang berupaya maksimal melalui opsi-opsi yang tersedia untuk menghentikan siklus kekerasan di Myanmar.
Sumber : JPNN

PDI-P: Pernyataan Prabowo Mengada-Ada...


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Charles Honoris mempertanyakan pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyebut bantuan pemerintah RI untuk kaum Rohingya adalah pencitraan.
"Statement Prabowo mengada-ada dan tidak berdasar. Pemerintahan Jokowi sedang melakukan segala upaya yang dimungkinkan untuk segera menghentikan siklus kekerasan di Rohingya," kata Charles kepada Kompas. com, Minggu (17/9/2017).
Charles menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah mengirim Menlu Retno Marsudi untuk menemui baik petinggi sipil maupun militer di Myanmar. Di forum-forum internasional, pemerintah juga berupaya menggalang komunitas internasional untuk memberi tekanan kepada Myanmar agar kekerasan harus segera dihentikan. Bantuan kebutuhan pokok juga sudah dikirimkan.
"Lalu saya ingin kembali bertanya kepada Pak Prabowo apa yang harus dikerjakan pemerintah agar tidak disebut pencitraan?" kata Charles.
"Apakah harus mengirim pesawat tempur untuk mengebom Yangon? Apakah harus mengirimkan prajurit TNI ke Myanmar untuk melakukan invasi militer? Atau apa?" tambah dia.
Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, Myanmar adalah negara berdaulat. Oleh karena itu, intervensi militer harus melalui mekanisme hukum internasional seperti resolusi Dewan Keamanan PBB.
Oleh karena itu, pemerintah tak bisa bergerak sembarangan. Pemerintah sedang berupaya maksimal melalui opsi-opsi yang tersedia untuk menghentikan siklus kekerasan di Myanmar.
"Saya berharap tidak ada pihak-pihak yang menggunakan cara-cara murahan seperti menunggangi isu Rohingya untuk mendegradasi kerja-kerja pemerintahan Jokowi-JK," ucap Charles.
Prabowo sebelumnya menganggap bantuan kemanusiaan yang diberikan Indonesia untuk warga etnis Rohingya di Rakhine State, Myanmar adalah bentuk pencitraan Presiden Joko Widodo.
"Kalaupun kita sekarang kirim bantuan menurut saya itu pencitraan. Kirim bantuan pun tak sampai kadang-kadang. Jadi saudara-saudara di sini saya harus kasih tahu supaya tidak emosional," kata Prabowo di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
Padahal menurut Prabowo, langkah yang bisa dilakukan Pemerintah untuk membantu Rohingya adalah dengan menjadikan Indonesia sebagai negara yang disegani di dunia.
"Percaya sama saya, kalau kita kuat kaum Rohingya kita bantu, kita beresin. Kita harus kuat untuk bantu orang lemah, tidak bisa lemah bantu lemah, miskin bantu miskin," tambah dia.
Sumber : Kompas

Tak Rela Prabowo Tuding Jokowi Pencitraan Soal Rohingya


Politikus PDI Perjuangan Charles Honoris tak bisa menerima pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menuding pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melakukan pencitraan dengan membantu etnis Rohingya yang kini di tempat-tempat pengungsian di Myanmar. Anggota Komisi I DPR yang membidangi urusan luar negeri itu bahkan menyampaikan pernyataan keras untuk mengkritik Prabowo.
"Statement Prabowo mengada-ada dan tidak berdasar. Pemerintahan Jokowi sedang melakukan segala upaya yang dimungkinkan untuk segera menghentikan siklus kekerasan di Rohingya," ujar Charles dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (17/9).
Lebih lanjut Charles mengatakan, Presiden Jokowi sudah mengirim Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi untuk menemui tokoh-tokoh penting di Myanmar, termasuk Penasihat Negara Aung San Suu Kyi. Selain itu, pemerintahan Presiden Jokowi juga berupaya menggalang komunitas internasional untuk memberi tekanan kepada Myanmar agar menghentikan kekerasan terhadap warga Rohingya.
"Lalu saya ingin kembali bertanya kepada Pak Prabowo apa yang harus dikerjakan pemerintah agar tidak disebut pencitraan? Apakah harus mengirim pesawat temput untuk mengebom Yangon (kota di Myanmar, red)? Apakah harus mengirimkan prajurit TNI ke Myanmar untuk melakukan invasi militer? Atau apa?" ujar Charles.
Menurut Charles, Myanmar merupakan negara berdaulat sehingga untuk melakukan intervensi militer harus melalui mekanisme hukum internasional seperti resolusi Dewan Keamanan PBB. Karena itu, katanya, pemerintah Indonesia berupaya maksimal melalui opsi-opsi yang tersedia untuk menghentikan siklus kekerasan di Myanmar.
Charles pun mengingatkan semua pihak tidak menunggangi isu Rohingya untuk komoditas politik. "Saya berharap tidak ada pihak-pihak yang menggunakan cara-cara murahan seperti menunggangi isu Rohingya untuk mendegradasi kerja-kerja pemerintahan Jokowi-JK," pungkas anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.
Sebelumnya Prabowo saat ikut Aksi Bela Rohingnya di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9) menganggap bantuan kemanusiaan untuk etnis minoritas muslim di Myanmar itu hanyalah bentuk pencitraan. Prabowo beralasan, pemerintah Indonesia semestinya bisa disegani sehingga bisa melakukan upaya maksimal dalam membantu warga Rohingya yang terusir dari Myanmar.
Sumber : JPNN