Senin, 25 September 2017

Tak Rela Prabowo Tuding Jokowi Pencitraan Soal Rohingya


Politikus PDI Perjuangan Charles Honoris tak bisa menerima pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menuding pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melakukan pencitraan dengan membantu etnis Rohingya yang kini di tempat-tempat pengungsian di Myanmar. Anggota Komisi I DPR yang membidangi urusan luar negeri itu bahkan menyampaikan pernyataan keras untuk mengkritik Prabowo.
"Statement Prabowo mengada-ada dan tidak berdasar. Pemerintahan Jokowi sedang melakukan segala upaya yang dimungkinkan untuk segera menghentikan siklus kekerasan di Rohingya," ujar Charles dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (17/9).
Lebih lanjut Charles mengatakan, Presiden Jokowi sudah mengirim Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi untuk menemui tokoh-tokoh penting di Myanmar, termasuk Penasihat Negara Aung San Suu Kyi. Selain itu, pemerintahan Presiden Jokowi juga berupaya menggalang komunitas internasional untuk memberi tekanan kepada Myanmar agar menghentikan kekerasan terhadap warga Rohingya.
"Lalu saya ingin kembali bertanya kepada Pak Prabowo apa yang harus dikerjakan pemerintah agar tidak disebut pencitraan? Apakah harus mengirim pesawat temput untuk mengebom Yangon (kota di Myanmar, red)? Apakah harus mengirimkan prajurit TNI ke Myanmar untuk melakukan invasi militer? Atau apa?" ujar Charles.
Menurut Charles, Myanmar merupakan negara berdaulat sehingga untuk melakukan intervensi militer harus melalui mekanisme hukum internasional seperti resolusi Dewan Keamanan PBB. Karena itu, katanya, pemerintah Indonesia berupaya maksimal melalui opsi-opsi yang tersedia untuk menghentikan siklus kekerasan di Myanmar.
Charles pun mengingatkan semua pihak tidak menunggangi isu Rohingya untuk komoditas politik. "Saya berharap tidak ada pihak-pihak yang menggunakan cara-cara murahan seperti menunggangi isu Rohingya untuk mendegradasi kerja-kerja pemerintahan Jokowi-JK," pungkas anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.
Sebelumnya Prabowo saat ikut Aksi Bela Rohingnya di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9) menganggap bantuan kemanusiaan untuk etnis minoritas muslim di Myanmar itu hanyalah bentuk pencitraan. Prabowo beralasan, pemerintah Indonesia semestinya bisa disegani sehingga bisa melakukan upaya maksimal dalam membantu warga Rohingya yang terusir dari Myanmar.
Sumber : JPNN

Jumat, 25 Agustus 2017

Politikus PDIP Minta Polri Bongkar Jaringan Lain Setelah Saracen


Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta kepolisian membongkar jaringan penyebar isu SARA lainnya yang serupa dengan grup Saracen. Dia mengatakan masih ada puluhan ribu situs hoax yang digunakan untuk penyerangan terkait pemilu.

"Saya mendapatkan informasi bahwa ada jutaan akun dan puluhan ribu situs hoax yang sudah disiapkan untuk menghadapi perhelatan politik di tahun 2018 dan 2019," ujar Charles dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2017).

Charles menuturkan hal tersebut dapat mengancam persatuan bangsa karena bisa memecah belah suara rakyat.

"Tentunya hal ini dapat mencederai iklim demokrasi yang sehat menjelang pilkada dan pemilu, dan lebih lagi mengancam persatuan bangsa," kata Charles.
Politikus PDIP itu meminta Polri bisa mengungkap dan menangkap jaringan-jaringan lainnya. Sebab, menurut Charles, penyebaran hoax dan ujaran kebencian adalah pelanggaran pidana yang mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Oleh karena itu, saya berharap Polri terus melanjutkan pengungkapan dan penangkapan jaringan-jaringan lain yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoax di media sosial," ucapnya.

Menurut Charles, ujaran kebencian dapat memicu konflik horizontal. Juga memperbanyak masyarakat melakukan radikalisme, bahkan aksi terorisme.

"Oleh karena itu, ujaran kebencian harus kita lawan bersama. Ditunggu pengungkapan dan penangkapan selanjutnya," tutur Charles.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku berinisial JAS, MFT, dan SRN. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kepolisian menyebut kelompok Saracen sering menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Setiap proposal mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.
Sumber: Detik

Minggu, 04 Juni 2017

Kritikan Politikus PDIP Buat Ketua Pansus RUU Terorisme Ini Tajam

Charles Honoris

Anggota Komisi I DPR dari PDI Perjuangan Charles Honoris mengkritik kinerja panitia khusus revisi Undang-Undang Anti Terorisme. Menurutnya kinerja mereka lambat. Charles mengatakan hal itulah yang kemudian membuat sejumlah lembaga survei menempatkan DPR sebagai lembaga yang paling tidak bisa dipercaya publik.‎

"Pembahasan RUU tindak pidana terorisme terkesan agak lambat. Oleh karena itu, tidak heran berbagai lembaga survei‎ menempatkan DPR sebagai lembaga yang paling tidak dipercayai publik hari ini," kata Charles di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Dia juga mengkritik komposisi pansus RUU Anti Terorisme yang dipimpin oleh Muhammad Syafi'i. Menurutnya Syafi'i tidak layak menjadi ketua sehingga kinerja pansus jauh dari maksimal.
"Kita lihat‎ Romo Syafi'i yang menjadi ketua pansus statement-statement-nya kontraproduktif, saya ingat dalam kunjungan pansus terorisme ke Poso. Ketua Pansusnya menyampaikan bahwa sebetulnya yang teroris di sini bukan Santoso, tapi polisi yang teroris," kata dia.
"Bahkan Romo Syafi'i mengglorifikasi Santoso, kalau saya melihat begini, mungkin ketua pansus itu punya ideologi lebih dekat kepada pelaku teror dibanding ideologi sebagai ketua pansus yang membahas tindak pidana terorism," Charles menambahkan.
Sampai sekarang revisi UU masih diperdebatkan terus, bahkan definisi terorisme dan judul RUU-nya sendiri.
"Definisi terorisme itu sendiri masih dalam perdebatan, kemudian dari judul revisi UU nya pun masih diperdebatkan, tapi kami sudah sepakat bahwa judul revisi UU ini tetap menggunakan tindak pidana terorisme, karena tanpa kata pidana terorisme maka implikasinya bisa berbeda," tuturnya.
Dia mengamati pembahasan lain yang masih alot adalah masalah masa penahanan. Dalam daftar inventaris masalah, ‎penahanan dilakukan selama 30 hari dan mendapatkan penambahan dan bisa diperpanjang 180 hari ditahap penyidikan.
"Pada ‎dasarnya kami tidak keberatan dengan penambahan masa penahanan, tapi dengan catatan bagaimana terkait dengan pengawasannya. Jangan sampai masa penahanan begitu lama bisa berpotensi untuk abuse of power, penyalahgunaan kewenangan, berpotensi juga untuk adanya pelanggaran HAM terduga pelaku teror," kata dia.
Sumber : Suara

Senin, 15 Mei 2017

Vonis Ahok, Politikus PDIP Nilai Hakim Lebih Takut Tekanan Ketimbang Keadilan


Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Charles Honoris mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim memvonis Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.
“Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan tekanan,” kata Charles melalui pesan singkat, Selasa (9/5/2017).
Charles melihat kasus Ahok sejak awal merupakan dagangan politik bukan suatu perkara yang lahir akibat proses hukum.
“Kasus ini lahir dari rahim pilkada DKI 2017, bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan seorang Ahok,” kata Anggota Komisi I DPR itu.
Charles mengungkapkan selama masa persidangan dapat dilihat besarnya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan-kepentingan pilkada DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan Jokowi.
“Intervensi terhadap putusan hakim dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik. Terbukti, hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan,”‎ kata Charles.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
“Memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun,” kata Dwiarso.
Sumber : Tribunnews

Rabu, 08 Maret 2017

Megawati Bakal Hukum Kader PDIP Jika Ahok-Djarot Kalah


Seluruh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bertugas untuk memenangkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Terutama bagi kader yang merupakan anggota DPRD, DPR RI, serta menjadi Bupati, Wali Kota, dan Gubernur.

Anggota DPR RI dari fraksi PDI-P, Charles Honoris mengatakan tiap anggota dewan telah diberikan wilayah pengampuan.

Charles sendiri, wilayah pengampuannya di Kecamatan Kebon Jeruk.

"Jadi saya punya tugas untuk bisa memenangkan (Ahok-Djarot) di Kebon Jeruk," kata Charles, di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).

Lihat gallery : Charles Honoris Rapat Konsolidasi Se-Kecamatan Kebon Jeruk

Tak hanya anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta, namun anggota dewan fraksi PDI-P dari seluruh Indonesia bertugas memenangkan Ahok-Djarot.

Selain itu, PDI-P juga menurunkan kadernya yang menjabat Bupati, Wali Kota, dan Gubernur untuk memenangkan Ahok-Djarot.

"Jadi kepala daerah, seperti Bupati dan Wali Kota dari PDI-P datang ke Jakarta, serta pimpinan DPRD untuk bekerja demi kemenangan Ahok-Djarot," kata Charles.

Ada konsekuensi yang akan diterima tiap kader, jika Ahok-Djarot kalah di wilayah pengampuan.

"Jadi itu nanti ada penilaian dari partai dan ibu Ketum (Ketua Umum Megawati Soekarnoputri).

Pastinya ada dan bisa menjadi bahan evaluasi kinerja kader," kata Charles.

Seluruh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bertugas untuk memenangkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Terutama bagi kader yang merupakan anggota DPRD, DPR RI, serta menjadi Bupati, Wali Kota, dan Gubernur.

Anggota DPR RI dari fraksi PDI-P, Charles Honoris mengatakan tiap anggota dewan telah diberikan wilayah pengampuan.

Charles sendiri, wilayah pengampuannya di Kecamatan Kebon Jeruk.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Awasi Mekanisme Donasi

"Jadi saya punya tugas untuk bisa memenangkan (Ahok-Djarot) di Kebon Jeruk," kata Charles, di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).

Tak hanya anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta, namun anggota dewan fraksi PDI-P dari seluruh Indonesia bertugas memenangkan Ahok-Djarot.

Selain itu, PDI-P juga menurunkan kadernya yang menjabat Bupati, Wali Kota, dan Gubernur untuk memenangkan Ahok-Djarot.

"Jadi kepala daerah, seperti Bupati dan Wali Kota dari PDI-P datang ke Jakarta, serta pimpinan DPRD untuk bekerja demi kemenangan Ahok-Djarot," kata Charles.

Ada konsekuensi yang akan diterima tiap kader, jika Ahok-Djarot kalah di wilayah pengampuan.

"Jadi itu nanti ada penilaian dari partai dan ibu Ketum (Ketua Umum Megawati Soekarnoputri).

Pastinya ada dan bisa menjadi bahan evaluasi kinerja kader," kata Charles.

Sumber : Tribunnews

Rabu, 15 Februari 2017

Ahok-Djarot Habiskan Rp 53,6 M Untuk Kampanye


Selama 4 bulan kampanye Pilgub DKI 2017, pasangan calon nomor urut 2 yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mendapat pemasukan hingga Rp 60,1 miliar. Dari pemasukan tersebut, Ahok-Djarot menghabiskan Rp 53,6 miliar untuk kampanye. 

"Kami ingin menutup Kampanye Pilkada DKl Jakarta Basuki-Djarot dengan melaporkan total hasil penerimaan dan pengeluaran dari Kampanye Rakyat yang merupakan bentuk dari pertanggung-jawaban kami terhadap uang hasil patungan masyarakat tidak hanya Jakarta tetapi seluruh Indonesia", kata Bendahara Timses Ahok-Djarot, Charles Honoris dalam jumpa pers di posko pemenangan, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2017). 

Dari total penerimaan Rp 60.190.360.025, rinciannya adalah Rp 1 juta dari pasangan calon, Rp 42,9 miliar adalah sumbangan perseorangan, dan ada sumbangan badan hukum swasta sebanyak Rp 15 miliar. Ada pula sumbangan sebesar Rp 1,7 miliar yang masih belum lengkap syaratnya serta bunga bank. 

"Rp 1,7 miliar itu enggak lengkap, karena formulirnya tidak didapatkan. Ada beberapa kesempatan transfer langsung ke rekening, itu tidak bisa digunakan. Kami sudah sosialisasi ke masyarakat. Akan dikonsultasi dengan auditor, jika tidak sesuai akan dikembalikan ke kas negara," ucapnya. 

Staf bendahara Timses Ahok-Djarot, Michael Sianipar, menjelaskan bahwa selama ini ada 3 kanal yang digunakan untuk sumbangan dari masyarakat.

"Selama ini yang digunakan adalah setoran tunai ke Bank BCA, transaksi melalui mesin EDC (Gala Dinner dan Posko Rumah Lembang), dan internet-banking melalui website resmi ahokdjarot.id," kata Michael. 

Dari total dana kampanye Rp 60,1 miliar, dana pengeluaran yang telah digunakan tim pemenangan yakni Rp 53,6 miliar. Pengeluaran itu termasuk untuk biaya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, hingga untuk rapat umum dan iklan. 

Charles mengatakan bahwa kegiatan operasional selama masa kampanye menjadi sumber pengeluaran paling besar pasangan nomor urut 2 ini. Penyebaran bahan kampanye kepada umum menyumbang pengeluaran terbesar dengan total Rp 24,5 miliar diikuti biaya pertemuan terbatas Rp 9,2 miliar, pertemuan tatap muka Rp 7,3 miliar, rapat umum Rp 5,3 miliar, dan lain-lain. 

Minggu, 08 Januari 2017

Pengibaran Bendera OPM Dianggap sebagai Upaya Provokasi

Charles Honoris

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, menilai ada yang sengaja merenggangkan hubungan Indonesia dan Australia dengan adanya pengibaran bendera Papua Merdeka, Bintang Kejora, di Australia.

Bendera tersebut dibentangkan di Kantor Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Melbourne, Australia, pada Jumat (6/1/2017) lalu.

"Saya melihat ada upaya memprovokasi hubungan Indonesia dengan Australia menjelang kunjungan Presiden Jokowi (Joko Widodo) ke Australia," kata Charles melalui siaran pers, Minggu (8/1/2017).

Charles menilai, tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan kriminal. Pemerintah Australia diminta untuk menunjukkan keseriusannya memproses tindak pidana tersebut karena berpotensi mengganggu hubungan bilateral.

"Kepolisian Australia harus mengusut dan menangkap pelaku yang dengan ilegal memasuki KJRI Melbourne," kata Charles.

Charles mengatakan, KJRI Melbourne merupakan wilayah ekstrateritorial di mana masih menjadi bagian kedaulatan Indonesia. Hal itu sesuai dengan dan dilindungi oleh hukum internasional.

Karena itu, kata Charles, sebagai host country, pemerintah Australia wajib memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik RI di sana. Terlebih lagi, Australia adalah mitra penting bagi Indonesia, khususnya dalam sektor perdagangan, pariwisata dan penanganan pidana terorisme.

"Semua pihak harus menjaga kedaulatan, harga diri dan martabat bangsa dengan kepala dingin untuk kepentingan nasional," kata Charles.

Sumber : KOMPAS